di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 2/2020 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.652.655.778.704,44 dan belanja sebesar Rp 1.590.584.160.568,37, menghasilkan surplus sebesar Rp 62.071.618.136,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 135.277.220.510,74 dan pengeluaran sebesar Rp 13.500.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 121.777.220.510,74.
Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.763.036.340.484,27, jumlah kewajiban sebesar Rp 20.139.017.776,84, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.742.897.322.707,43. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 1.526.756.125.279,44 dan beban sebesar Rp 1.250.094.131.392,96, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp 276.354.395.166,39.
Bupati Sanggau menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.