Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 2/2020 · Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.652.655.778.704,44 dan belanja sebesar Rp 1.590.584.160.568,37, menghasilkan surplus sebesar Rp 62.071.618.136,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 135.277.220.510,74 dan pengeluaran sebesar Rp 13.500.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 121.777.220.510,74.

Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.763.036.340.484,27, jumlah kewajiban sebesar Rp 20.139.017.776,84, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.742.897.322.707,43. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 1.526.756.125.279,44 dan beban sebesar Rp 1.250.094.131.392,96, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp 276.354.395.166,39.

Bupati Sanggau menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)