Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 19/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.

Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Undang-undang tersebut membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pemerintah daerah di bidang perikanan.

Ketentuan Substansial: Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Perikanan Tangkap meliputi pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah kabupaten/kota, dan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Perikanan Budidaya meliputi penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan.

(-)

(-)