Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdaptasi Perubahan Iklim
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku28 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor II Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta memiliki ketahanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Adaptasi Perubahan Iklim (API) dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan, mengingat kerentanan geografis dan sektor pembangunan di Sulawesi Tenggara terhadap dampak perubahan iklim.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan adaptasi perubahan iklim. Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) yang melibatkan identifikasi target, kajian kerentanan, penyusunan aksi adaptasi, penetapan prioritas, integrasi ke dalam kebijakan pembangunan daerah, dan penetapan rencana aksi. Pelaksanaan RAD API dilakukan oleh perangkat daerah melalui program sektor yang dianggarkan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, kehutanan, air, transportasi, dan kesehatan. Implementasi program dapat dikerjasamakan dengan pihak lain seperti instansi pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mendapatkan data dan informasi implementasi aksi adaptasi, dengan indikator kinerja berupa ketangguhan daerah. Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, pemberian pedoman, bimbingan, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, fasilitasi, sosialisasi, dan penyediaan sarana prasarana. Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan sinkronisasi pelaksanaan aksi adaptasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat, swasta, dan akademisi juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan aksi adaptasi, sementara pihak swasta wajib berperan serta sesuai bidang usaha dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Akademisi dilibatkan secara konsultatif dan aksi sesuai kompetensi keilmuan. Forum Adaptasi Perubahan Iklim (FAPID) dibentuk untuk mendukung pelaksanaan adaptasi perubahan iklim di daerah, dengan melibatkan unsur pemerintah, swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.

1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan dan penyusunan dokumen RAD-API pada masing-masing perangkat daerah diatur oleh perangkat daerah bersama-sama suatu FORUM Koordinasi Adaptasi Perubahan Iklim Daerah (FKAPID), sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. 2. FKAPID sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah daerah, kabupaten/kota, organisasi pemerhati lingkungan atau masyarakat perwakilan. 3. Pembentukan, tugas dan kewenangan dari FKAPID sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Gubernur. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dokumen aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bagi perangkat daerah yang tidak menjadikan dasar penyusunan rencana kerja tahunannya akan diberikan sanksi administrasi.