di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 548 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan di Seluruh Instansi Pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Kepmendag 548/2026 · Kepmendag No. 548 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 548 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 548 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman sistematis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan di seluruh instansi pemerintah pengguna jabatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi penerapan kebijakan pembinaan, menilai kesesuaian perencanaan formasi, pola karier, pengembangan kompetensi, kinerja, dan angka kredit dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kinerja organisasi.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan diberikan kewenangan untuk membentuk tim khusus guna melaksanakan tugas tersebut. Proses ini mencakup pemantauan mandiri oleh instansi pengguna dan evaluasi oleh instansi pembina dengan menggunakan berbagai metode seperti telaah dokumen, observasi lapangan, wawancara, dan survei kepuasan masyarakat.
Indikator penilaian mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pemenuhan kebutuhan, pengangkatan dan pemberhentian, perencanaan kinerja, penetapan angka kredit, pengembangan kompetensi, tindak lanjut rekomendasi uji kompetensi, pemahaman kebijakan, serta evaluasi dampak kinerja terhadap kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan dikategorikan ke dalam skala nilai tertentu, dan laporan akhir pelaksanaan pemantauan serta evaluasi wajib disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan kepada Menteri Perdagangan paling lambat satu bulan setelah penilaian nasional selesai.