Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 6/2011 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 95.265.008.000,- sehingga menjadi Rp. 535.939.352.000,-. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 106.716.136.000,- sehingga menjadi Rp. 624.891.371.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai SILPA Tahun Anggaran 2010 dan Penerimaan Kembali Penyertaan Modal (Investasi) Daerah.

(-)

(-)