Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 5/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan sumber dana potensial untuk mengurangi kemiskinan, serta perlunya peningkatan pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Bupati. BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di kabupaten. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada berbagai instansi dan tingkatan.
  2. Penggolongan zakat meliputi zakat mal (emas, perak, perniagaan, pertanian, dll.) dan zakat fitrah. Syarat dan tata cara penghitungan zakat dilaksanakan sesuai syariat Islam.
  3. Muzakki (wajib zakat) terdiri dari orang dan badan usaha di dalam dan di luar daerah. Mustahik (penerima zakat) terdiri dari 8 asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, gharim, ibnu sabil, fii sabilillah).
  4. Selain zakat, diatur juga infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (hibah, wasiat, waris, kaffarat).
  5. BAZNAS Kabupaten memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur pimpinan dan pelaksana. Pimpinan BAZNAS dipilih oleh tim seleksi dan diangkat oleh Bupati.
  6. Pengumpulan zakat dilakukan melalui UPZ dan/atau secara langsung. Muzakki melakukan penghitungan sendiri atau meminta bantuan BAZNAS/LAZ. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  7. Pendistribusian zakat wajib dilakukan kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif.
  8. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.
  9. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibiayai dari APBD dan Hak Amil.
  10. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.
  11. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.

1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (5), pasal 23 ayat (3) dan ayat (4), dan pasal 25 ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa : a. Peringatan tertulis b. Penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau c. Pencabutan izin