Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1958 · Keppres No. 15 Tahun 1958 · Keppres Nomor 15 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari Tjoa Ho Keng, pemilik perusahaan truk "T.H.K", terkait penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum pada trayek Tegal - Prupuk, Tegal - Cirebon, Tegal - Pekalongan - Semarang. Penolakan ini didasarkan pada perhitungan yang dibuat berdasarkan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Presiden menolak banding tersebut karena pembanding tidak mengajukan alasan yang dapat meniadakan dasar keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

(-)

(-)