Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah bertujuan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan nasional, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja daerah, menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai, dan meningkatkan peran serta pemberi kerja dalam memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja daerah.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi pasar kerja, melaksanakan pelatihan kerja, dan mengupayakan perluasan kesempatan kerja. Informasi pasar kerja meliputi informasi lowongan pekerjaan dan informasi tenaga kerja daerah. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan berbadan hukum, dengan persyaratan tersedianya instruktur, program pelatihan berbasis kompetensi, serta sarana dan prasarana pelatihan. Perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui program pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Tenaga kerja daerah memiliki hak yang sama atas setiap lapangan pekerjaan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, upah minimal, perlindungan dan jaminan sosial, serta peningkatan kompetensi. Mereka juga berkewajiban menjaga profesionalitas, produktivitas kerja, berperilaku sopan, jujur, disiplin, dan menjaga ketenangan lingkungan kerja.

Walikota bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja daerah, yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja di daerah.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 5 ayat (3), Pasal 22, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha, larangan pengoperasian usaha, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.