Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2018 · Permenhub No. 43 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:9 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan09 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSPBMN) baik melalui pemilihan maupun seleksi atau penunjukan langsung. Tujuannya adalah untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: mekanisme dan prosedur pengajuan penetapan KSPBMN; tata cara pelaksanaan pemilihan dan penetapan mitra KSPBMN; tata cara pelaksanaan seleksi langsung dan penetapan mitra KSPBMN; dan tata cara pelaksanaan penunjukan langsung dan penetapan mitra KSPBMN.

(-)

  • 1. Dalam hal mitra KSPBMN terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas kontribusi tetap dan/atau Pembagian Keuntungan KSPBMN pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana perjanjian, mitra KSPBMN wajib membayar denda paling sedikit 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra KSPBMN.
  • 2. Dalam hal BMN yang dimanfaatkan tidak dipelihara dengan baik seusai ketentuan pada perjanjian, mitra melakukan perbaikan sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan.