di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2018 · Permenhub No. 43 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSPBMN) baik melalui pemilihan maupun seleksi atau penunjukan langsung. Tujuannya adalah untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: mekanisme dan prosedur pengajuan penetapan KSPBMN; tata cara pelaksanaan pemilihan dan penetapan mitra KSPBMN; tata cara pelaksanaan seleksi langsung dan penetapan mitra KSPBMN; dan tata cara pelaksanaan penunjukan langsung dan penetapan mitra KSPBMN.