Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:1 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan01 Januari 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2001 tanggal 29 Desember 2001 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002 ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 47, Tanggal 31 Desember 2001) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002 ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 19 Seri A Nomor 3, Tanggal 1 Agustus 2002).

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 95.707.428.512,00. Sisa perhitungan ini berasal dari pendapatan sebesar Rp. 330.954.429.704,00 dikurangi belanja rutin sebesar Rp. 163.222.501.399,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 72.024.499.793,00. Peraturan ini merinci perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam beberapa lampiran, termasuk ringkasan perhitungan pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, laporan aliran kas, dan neraca awal pemerintah kabupaten per 31 Desember 2002. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)