di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 5/2017 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran, tanggung jawab, kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif, efisien, serta akuntabilitas.