Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pemalang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tentang Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 257/1961 · Keppres No. 257 Tahun 1961 · Keppres Nomor 257 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pemalang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tentang Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 257 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Pemalang yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang pajak anjing. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.1 tahun 1961, serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)