Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 32/2013 · Permenhan No. 32 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:9 Oktober 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaStandardisasi Pemisahan dan Penyaluran bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan09 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dan telah mengakhiri dinas keprajuritan. Kebijakan ini merumuskan standardisasi dalam pemisahan dan penyaluran prajurit TNI. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam proses pemisahan dan penyaluran prajurit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat, serta penyaluran prajurit ke masyarakat, BUMN/BUMD, dan sektor swasta. Hak dan kewajiban prajurit yang diberhentikan juga diatur, termasuk hak pensiun, tunjangan, dan pesangon. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh prajurit yang akan diberhentikan atau disalurkan.

(-)

  • Prajurit yang melanggar ketentuan dapat diberhentikan tidak dengan hormat, terutama jika dijatuhi pidana atau melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI.