di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 32/2013 · Permenhan No. 32 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dan telah mengakhiri dinas keprajuritan. Kebijakan ini merumuskan standardisasi dalam pemisahan dan penyaluran prajurit TNI. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam proses pemisahan dan penyaluran prajurit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat, serta penyaluran prajurit ke masyarakat, BUMN/BUMD, dan sektor swasta. Hak dan kewajiban prajurit yang diberhentikan juga diatur, termasuk hak pensiun, tunjangan, dan pesangon. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh prajurit yang akan diberhentikan atau disalurkan.