Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 17/2015 · Perda Kota Sorong No. 17 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanSorong

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan kepala daerah, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Penetapan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya.
  3. Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah yang bertugas menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
  4. Penetapan Kepala SKPKD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
  5. Penetapan Kepala SKPD sebagai pejabat pengguna anggaran/pengguna barang yang bertugas menyusun RKA-SKPD dan melaksanakan anggaran SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

(-)

(-)