di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 17/2015 · Perda Kota Sorong No. 17 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan kepala daerah, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.