Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2025Tanggal Penetapan:13 Februari 2025
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku13 Februari 2025
Tanggal Penetapan13 Februari 2025
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk tertib administrasi tata kelola barang milik daerah terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Uang representasi, Uang paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan alat kelengkapan, Tunjangan alat kelengkapan lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan reses, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa pengabdian, Dana Operasional Pimpinan DPRD, dan APBD. Selain itu, dilakukan perubahan terkait tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, pemeriksaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyediaan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian.

(-)

(-)