Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 7/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ekosistem Mangrove
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya ekosistem mangrove secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian kawasan lindung. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan harmonisasi, sinergitas, dan keterpaduan antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem mangrove, serta menjamin keberadaan ekosistem mangrove dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan hutan mangrove di kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung (HL) dan bukan kawasan hutan/area penggunaan lain (APL). Peraturan ini mengatur perencanaan pengelolaan ekosistem mangrove yang disusun secara hierarki, meliputi Rencana Strategi, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi. Rencana Strategi memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi perencanaan pengelolaan ekosistem mangrove, serta indikator kinerja untuk mengukur tingkat keberhasilan pengelolaan. Rencana Zonasi menetapkan arahan penggunaan sumberdaya ekosistem mangrove berdasarkan daya dukungnya dan diselaraskan dengan RTRWP. Rencana Pengelolaan menetapkan kebijakan pengaturan, pemanfaatan, perlindungan, pengendalian, dan pengawasan ekosistem mangrove, serta membangun kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Rencana Aksi memuat jadwal kegiatan dan penganggaran.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove, yang meliputi kegiatan untuk tujuan usaha (wajib memiliki izin) dan kegiatan bukan untuk usaha (wajib diregistrasi). Pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove untuk tujuan usaha meliputi pemanfaatan lahan untuk usaha perikanan (tambak), kehutanan, kepariwisataan, dan perhubungan. Perlindungan ekosistem mangrove diselenggarakan untuk mencegah kerusakan hutan mangrove, mempertahankan keberadaan mangrove, membatasi pemanfaatan ekosistem mangrove untuk tujuan usaha, melindungi flora dan fauna mangrove dari kepunahan, melindungi pantai dari abrasi, intrusi, gempuran ombak, dan bencana pesisir lainnya, serta menjaga kelestarian ekosistem mangrove. Rehabilitasi ekosistem mangrove diselenggarakan melalui kegiatan penghijauan, pemeliharaan, pengayaan, pengawetan tanaman, atau penerapan teknik konservasi secara soft-enginering pada lahan kritis dan tidak produktif, serta rawan bencana. Restorasi ekosistem mangrove dimaksudkan untuk memulihkan ekosistem mangrove atau bagian-bagiannya agar dapat berfungsi kembali sebagaimana semula.

(-)

1. Setiap orang tanpa hak melakukan pemanfaatan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang melanggar ketentuan Pasal 26 huruf a dan Pasal 54 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).