Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1973 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Goverment of The Republic Of Indonesia and The Government of Republic of Italy Regarding Scientific and Technicl Cooperation"

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1973 · Keppres No. 5 Tahun 1973 · Keppres Nomor 5 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1973Tanggal Penetapan:27 Januari 1973
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Goverment of The Republic Of Indonesia and The Government of Republic of Italy Regarding Scientific and Technicl Cooperation"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1973
Tanggal Penetapan27 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerjasama di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 24 November 1972 di Roma oleh Menteri Luar Negeri kedua negara. Pengesahan ini dianggap perlu oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat kerjasama ilmiah dan teknis antara kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)