di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan atas Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan yang di Lakukan oleh Para Inspektur Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Inpres 8/1974 · Inpres No. 8 Tahun 1974 · Inpres Nomor 8 Tahun 1974
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1974 dikeluarkan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan oleh Inspektur Jendral Proyek-proyek Pembangunan (Irjenbang). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab. Irjenbang bertugas melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang mencakup proyek sektoral, proyek 'Inpres', proyek bantuan desa, dan proyek daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Irjenbang berfungsi melakukan penelitian dan peninjauan atas pelaksanaan proyek, serta menyampaikan laporan kepada Presiden atau Wakil Presiden. Setiap pimpinan proyek wajib memberikan laporan kepada Irjenbang dan atasan mereka. Irjenbang harus menjaga koordinasi dengan instansi pengawasan lainnya dan dapat menghadiri sidang kabinet atas petunjuk Presiden. Biaya kegiatan Irjenbang dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara, dan bantuan administratif disediakan oleh Sekretariat Pengendalian Operasionil Pembangunan Bina Graha.