Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2024 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:12 Juni 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPenyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan12 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65). 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761).

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak. Penyelenggaraan layanan ini dilakukan melalui penyediaan Informasi Layak Anak, Pengasuhan Layak Anak, Infrastruktur Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, serta pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang ramah Anak. Pelaksanaan layanan mempertimbangkan aspek manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, serta tenaga penyedia layanan. Menteri menetapkan instrumen pengukuran untuk penyelenggaraan layanan ini, yang kemudian dipantau, dievaluasi, dan dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. Lampiran peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan memuat detail penyelenggaraan layanan Pemenuhan Hak Anak.

Penyediaan Informasi Layak Anak mencakup fasilitas yang berisi informasi dari beragam sumber seperti penyiaran, buku, internet, dan video. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan layanan informasi terintegrasi melalui Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dengan pelayanan yang ramah Anak, baik secara fisik maupun daring. PISA harus memiliki kebijakan tertulis, mekanisme pengelolaan yang mencakup pendanaan, pelayanan, digitalisasi sistem administrasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Fasilitas PISA dilengkapi dengan teknologi informasi yang memadai dan mudah diakses, termasuk bagi Anak berkebutuhan khusus. Program PISA meliputi layanan informasi, diseminasi informasi, dan program pendukung yang didokumentasikan dalam bentuk kebijakan dan SOP. SDM PISA harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan pelatihan tentang Konvensi Hak Anak (KHA).

Pengasuhan Layak Anak mencakup pemenuhan kasih sayang, kelekatan, dan keselamatan yang sesuai dengan tingkat perkembangan Anak. PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) menjadi tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga melalui peningkatan kapasitas orang tua dalam mengasuh dan melindungi Anak. PUSPAGA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, serta tenaga penyedia layanan. TARA (Taman Asuh Ramah Anak) memberikan layanan pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun berdasarkan hak-hak dasar Anak. TARA bertujuan menyediakan layanan pengasuhan berbasis hak Anak, layanan informasi dan konseling, serta menguatkan sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Infrastruktur Ramah Anak diwujudkan melalui Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang aman, nyaman, dan terlindungi dari kekerasan. RBRA mengakomodasi kegiatan bermain Anak sesuai kelompok usia dan mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, motorik, serta komunikasi. Penyelenggaraan RBRA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, serta tenaga penyedia layanan.

Pelayanan Kesehatan Ramah Anak (PRAP) di Puskesmas dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan, dan penghargaan atas hak Anak. PRAP menekankan penerapan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan Pemenuhan Hak Anak serta tersedianya SDM yang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Penyelenggaraan PRAP menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, serta tenaga penyedia layanan.

Pendidikan Ramah Anak diwujudkan melalui Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus Anak. SRA dikembangkan untuk memenuhi hak dan melindungi Anak selama berada di satuan pendidikan. Penyelenggaraan SRA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu kebijakan, partisipasi Anak, partisipasi orang tua/wali, dan tahapan pembentukan dan pengembangan SRA.

Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya yang Ramah Anak diwujudkan melalui Pusat Kreativitas Anak (PKA) yang merupakan wadah yang bersih, sehat, inklusif, aman, dan nyaman yang dapat diakses oleh seluruh Anak untuk bermain, rekreasi, berkreasi dan berinovasi dalam kegiatan pengembangan budaya dan kegiatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai usia, tingkat perkembangan dan minat bakat Anak. Penyelenggaraan PKA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu manajemen layanan, fasilitas layanan, produk dan layanan, serta tenaga penyedia layanan. Selain itu, pemanfaatan rumah ibadah sebagai sarana Anak beraktifitas di waktu luang, akan mengembangkan fungsi rumah ibadah yang dapat berkontribusi dalam menyediakan sarana bagi Anak untuk berkegiatan positif sekaligus mendekatkan nilai-nilai agama pada Anak di tengah derasnya informasi yang tidak layak, melalui Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).

(-)

(-)