Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2005 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2005Tanggal Penetapan:2 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku02 Januari 2005
Tanggal Penetapan02 Januari 2005
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup:

  1. Pendapatan daerah sebesar Rp 368.556.523.200,00.
  2. Belanja daerah sebesar Rp 378.484.730.133,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 9.928.206.933,00).
  3. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 28.339.960.933,00 dan pengeluaran sebesar Rp 18.411.754.000,00, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp 9.928.206.933,00.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini terdapat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan surut sejak tanggal 2 Januari 2005.

(-)