di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2008 tentang APBD TA 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2008 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman untuk Tahun Anggaran 2008. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 516.333.081.273,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 576.729.963.190,61, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 60.396.881.917,61. Pembiayaan daerah dianggarkan dengan penerimaan sebesar Rp. 64.046.881.917,61 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.650.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SilPA tahun anggaran sebelumnya, penyertaan modal (investasi), dan pembayaran pokok utang.