Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 6/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karimun.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan lain-lain.
  2. Perubahan Pasal 4 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta penambahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.
  3. Perubahan Pasal 10 mengenai unit organisasi bersifat khusus bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat.
  4. Perubahan Pasal 11 mengenai staf ahli Bupati.
  5. Perubahan Pasal 12 mengenai jabatan eselon.
  6. Penghapusan Pasal 15.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karimun (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru.

(-)