di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 20/1997 · PP No. 20 Tahun 1997 · PP Nomor 20 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memantapkan otonomi daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang dikelola secara bertanggung jawab. Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi daerah menjadi tiga golongan: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap golongan memiliki subyek dan obyek retribusi yang berbeda, serta ketentuan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa dan prosedur pengesahan peraturan daerah terkait retribusi.