Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 20/1997 · PP No. 20 Tahun 1997 · PP Nomor 20 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1997Tanggal Penetapan:4 Juli 1997
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1997
Tanggal Penetapan04 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memantapkan otonomi daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang dikelola secara bertanggung jawab. Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi daerah menjadi tiga golongan: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap golongan memiliki subyek dan obyek retribusi yang berbeda, serta ketentuan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa dan prosedur pengesahan peraturan daerah terkait retribusi.

  1. Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut Peraturan Pemerintah ini.
  2. Peraturan Daerah terkait Retribusi Perizinan Tertentu berlaku paling lama 3 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.
  3. Peraturan Daerah terkait Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha berlaku paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.
  4. Peraturan Daerah tentang Retribusi selain yang disebutkan berlaku selama 1 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.

(-)