Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Juga dikenal sebagai: UU 18/2003 · UU No. 18 Tahun 2003 · UU Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2003Tanggal Penetapan:5 April 2003
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaProfesi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAdvokat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2003
Tanggal Penetapan05 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya; 2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8); 3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); 4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan perundang-undangan lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat modern dan untuk menjamin profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia melalui peran Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan lainnya. Undang-Undang ini mengatur pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian Advokat, serta menetapkan hak dan kewajiban mereka. Advokat diharuskan untuk menjalani pendidikan khusus dan magang sebelum diangkat, dan mereka harus mematuhi kode etik profesi. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Organisasi Advokat dan menetapkan bahwa Advokat asing tidak boleh berpraktik di Indonesia tanpa izin. Advokat juga diwajibkan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu.

1. Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 2. Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 3. Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). 4. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.