Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2005 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2005Tanggal Penetapan:21 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku22 Juni 2005
Tanggal Penetapan21 Juni 2005
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Retribusi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk pemasangan reklame.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk pemasangan reklame. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengawasan, penataan, dan pembinaan terhadap pemasangan reklame agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih, indah, aman, tertib, dan bermoral.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk memasang reklame harus mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Lokasi/titik pemasangan reklame, syarat, dan tata cara untuk mendapatkan izin ditetapkan oleh Walikota. Izin berlaku selama 1 (satu) tahun takwim dan dapat diperpanjang.
  3. Titik-titik tertentu diberikan kepada orang pribadi atau badan melalui penawaran yang hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  4. Setiap reklame yang dipasang tanpa izin atau telah habis masa berlakunya harus dibongkar oleh pemilik/penyelenggara atau oleh Pemerintah Daerah atas beban penyelenggara.
  5. Penyelenggara reklame wajib membayar uang jaminan pembongkaran reklame.
  6. Dikecualikan dari retribusi adalah reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, serta organisasi massa lainnya yang tidak bertujuan komersial.
  7. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis reklame, kelas jalan, dan lamanya penggunaan.
  8. Wajib retribusi wajib menjaga dan memelihara tanah dan/atau bangunan yang dipakainya serta mengikuti ketentuan pemakaian kekayaan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau melakukan perbuatan yang merugikan pengguna jasa berdasarkan putusan pengadilan, izinnya dapat dicabut oleh Walikota. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-