di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2005 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk pemasangan reklame. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengawasan, penataan, dan pembinaan terhadap pemasangan reklame agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih, indah, aman, tertib, dan bermoral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: