Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 2/2024 · Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Mamuju, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Gugus Tugas KLA: Bertanggung jawab kepada Bupati untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan KLA.
  2. Penyusunan Profil KLA: Memuat data terpilah anak, informasi pelaksanaan indikator KLA, dan kondisi penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
  3. Pelaksanaan Pra-KLA: Meliputi penilaian mandiri KLA dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA.
  4. Pelaksanaan Program KLA: Melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media, dengan fokus pada 5 klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  5. Pemantauan dan Evaluasi KLA: Dilakukan oleh Gugus Tugas KLA untuk mengetahui perkembangan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
  6. Penetapan Peringkat KLA: Dilakukan melalui penilaian pencapaian indikator KLA.
  7. Pemberian Penghargaan: Diberikan kepada pihak yang berhasil menerapkan pengembangan KLA.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak di Kabupaten Mamuju.

(-)

(-)