Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 303 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1961 tentang Hari-Hari Libur

Juga dikenal sebagai: Keppres 303/1961 · Keppres No. 303 Tahun 1961 · Keppres Nomor 303 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1961Tanggal Penetapan:9 Juni 1961
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari-Hari Libur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1961
Tanggal Penetapan09 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 5 Februari 1953 No. 24 tahun 1953 tentang hari-hari libur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan mengenai hari-hari libur yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 24 tahun 1953. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 5 baru yang menyatakan bahwa jika hari libur jatuh pada hari Minggu atau hari libur lainnya, maka hari kerja berikutnya secara otomatis menjadi hari libur. Selain itu, Pasal 5 lama diubah menjadi Pasal 6 baru. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Juni 1961.

(-)

(-)