Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 80/2008 · PP No. 80 Tahun 2008 · PP Nomor 80 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Kewarganegaraan & KeimigrasianKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap orang pribadi dalam negeri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan. Besarnya pajak ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 untuk perjalanan dengan pesawat udara dan Rp1.000.000,00 untuk perjalanan dengan angkutan laut. Terdapat pengecualian bagi beberapa kategori orang, seperti warga negara Indonesia yang tinggal tetap di luar negeri, jemaah haji, tenaga kerja Indonesia, dan lainnya. Pajak yang dibayar dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang setelah wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)