di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2016 tentang Palang Merah Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas PMI dalam mendukung kegiatan kemanusiaan serta tujuan negara dalam melindungi bangsa dan menciptakan keadilan sosial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keorganisasian PMI, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Pelayanan Darah oleh Unit Transfusi Darah (UTD), termasuk persyaratan, perizinan, pencatatan, pelaporan, dan biaya pengganti pengolahan darah.