Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 4/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2012Tanggal Penetapan:2 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku02 Agustus 2012
Tanggal Penetapan02 Agustus 2012
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Tabalong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi ini dikenakan atas pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu tanda penduduk (WNI dan WNA dengan tarif berbeda), kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga (WNI dan WNA dengan tarif berbeda), serta akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan anak, pengakuan anak, perubahan nama, dan kematian).

Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dari pemerintah daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu serta dokumen catatan sipil yang diterbitkan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi diatur secara rinci dalam Pasal 8, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis dokumen dan kategori warga negara (WNI/WNA). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dibayar secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.