Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 5/2020 · Perda Kabupaten Solok No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang perlu dikelola secara sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum, memberikan pedoman pengembangan pariwisata, membentuk destinasi yang berkualitas, meningkatkan kunjungan wisatawan, memajukan kebudayaan daerah, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.

Kebijakan pengelolaan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi yang berdaya saing, pengembangan pemasaran wisata, pengembangan industri pariwisata yang berwawasan lingkungan, pengembangan kelembagaan pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan nilai kearifan lokal, serta pengembangan investasi pembangunan pariwisata. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan kepariwisataan, sumber daya manusia pariwisata, promosi dan pemasaran pariwisata, sarana dan prasarana pariwisata, badan promosi pariwisata daerah, hak, kewajiban, dan larangan, sistem informasi pariwisata, kerjasama, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan substansial mencakup pengelolaan destinasi pariwisata melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu. Peraturan ini juga mengatur tentang usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata dan sertifikasi kompetensi bidang pariwisata, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan kepariwisataan.

1. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang telah mendapatkan nomor induk berusaha dan TDUP. 2. Pemenuhan sertifikat usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh Pengusaha Pariwisata paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).