di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2014 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan dana cadangan yang bersumber dari dana otonomi khusus agar lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya orang asli Papua, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Penggunaan dana cadangan harus sesuai dengan rencana pendanaan kegiatan yang dibutuhkan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah, dan ditetapkan oleh Gubernur serta dibahas bersama DPRP pada saat pembahasan RAPBD.