Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2017 · PERPRES No. 71 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:20 Juli 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan20 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara mengenai Pelayanan Angkutan Udara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 27 November 2013 di London, Inggris. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya dalam sektor perdagangan barang dan jasa serta investasi antara kedua negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani dan menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)