Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait administrasi kependudukan, termasuk:
- Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK), Pendaftaran Penduduk, Penduduk, dan lain-lain.
- Jenis retribusi yang dipungut atas penyelenggaraan administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk.
- Hak dan kewajiban penduduk serta penduduk sementara dalam mendapatkan pelayanan dan mendaftarkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
- Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk.
- Prosedur pendaftaran penduduk terkait kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan mutasi biodata.
- Ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan kepemilikan dan masa berlaku.
- Pengaturan mengenai Kartu Identitas Penduduk (KARIP), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT), dan Kartu Identitas Kerja (KARIK).
- Ketentuan mengenai Akta Pencatatan Penduduk, termasuk Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Kematian.
- Pengelolaan data kependudukan dan pelaporan.
- Tempat dan waktu pengenaan retribusi.
- Golongan retribusi dan wilayah pemungutan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan administrasi kependudukan.
- Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi.
- Pengecualian kewajiban pendaftaran penduduk bagi anggota perwakilan asing dan organisasi internasional.