Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 5/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku31 Maret 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2003. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 165.348.480.565,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 183.032.494.607,40, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (17.684.014.042,40). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.376.051.989,10 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.692.037.946,70, menghasilkan selisih sebesar Rp. 17.684.014.042,40.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Bupati Belitung menetapkan Keputusan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)