Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 48/2014 · Permendikbud No. 48 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012.

Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Rincian tugas ini mencakup Sekretariat Direktorat Jenderal yang terdiri dari Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Kepegawaian, serta Bagian Umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rincian tugas di Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah. Setiap direktorat memiliki subdirektorat dan seksi dengan tugas spesifik terkait program dan evaluasi, pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan peserta didik, serta tata usaha. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

(-)

(-)