Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Rincian tugas ini mencakup Sekretariat Direktorat Jenderal yang terdiri dari Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Kepegawaian, serta Bagian Umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rincian tugas di Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah. Setiap direktorat memiliki subdirektorat dan seksi dengan tugas spesifik terkait program dan evaluasi, pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan peserta didik, serta tata usaha. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.