Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 8/2022 · Perda Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 54);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Bayuangga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Perumda agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tata kelola yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk menambah modal Perumda, menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan nilai appraisal dengan rincian pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00, tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00, dan tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00. Sumber penyertaan modal daerah berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman, berupa Barang Milik Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)