Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan bertujuan untuk menata kawasan pergudangan sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah Kota Parepare. Penyelenggaraan pergudangan didasarkan pada asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keadilan, keamanan berusaha, akuntabilitas, transparansi, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
. Penetapan kawasan khusus untuk pengembangan jasa usaha pergudangan di Kawasan Industri Parepare dan sekitarnya (Kelurahan Lapadde dan Kelurahan Bukit Harapan).
. Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG dari Walikota kepada Kepala Dinas atau kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan PTSP.
. Kewajiban pemilik gudang untuk memiliki TDG dan melakukan pendaftaran berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan.
. Persyaratan pendaftaran TDG, termasuk pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, paspor (untuk WNA), akta pendirian perusahaan, izin prinsip penanaman modal (untuk PMA), IMB, dan pas foto.
. Kewajiban pengelola gudang untuk menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar, dalam bentuk buku atau sistem elektronik.
. Kewajiban Kepala Dinas untuk melaporkan rekapitulasi penerbitan TDG setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
. Kewajiban Pengelola Gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting untuk menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.