Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, serta memberikan jaminan pelindungan kepada PMI dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah penempatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kriteria PMI asal Kabupaten Cianjur, yaitu PMI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Cianjur dan bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum atau perseorangan, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan asal Kabupaten Cianjur.
2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri, seperti usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam Jaminan Sosial, memiliki surat keterangan dari kepala desa/kelurahan, dan memiliki dokumen lengkap.
3. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memberikan informasi, membuat basis data PMI, membantu pemrosesan kepulangan PMI, memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi.
4. Hak dan kewajiban PMI dan keluarganya, termasuk hak mendapatkan pekerjaan, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri, memperoleh informasi, pelayanan yang profesional, menjalankan ibadah, memperoleh upah yang sesuai, memperoleh pelindungan hukum, dan memperoleh akses berkomunikasi. Kewajiban PMI meliputi menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat istiadat, menaati Perjanjian Kerja, dan melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia.
5. Pelindungan PMI yang meliputi pelindungan sebelum bekerja (administratif dan teknis), selama bekerja, dan setelah bekerja (fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak, fasilitasi pengurusan PMI sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan).
6. Jaminan Sosial bagi PMI dan keluarganya yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.
7. Pembentukan layanan terpadu satu atap untuk pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
8. Ketentuan mengenai pembiayaan, di mana PMI tidak dapat dibebani Biaya Penempatan untuk jenis jabatan tertentu.
9. Penyelesaian perselisihan antara PMI dan pelaksana penempatan melalui musyawarah, bantuan Dinas, atau pengadilan.
10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PMI oleh Pemerintah Daerah.