Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2015 · PERPRES No. 60 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2016
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 (RKP 2016) disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004. RKP 2016 bertujuan memberikan kepastian kebijakan dalam pembangunan nasional yang berkesinambungan dan menetapkan pagu indikatif untuk penyusunan anggaran. RKP 2016 menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun anggaran dan rencana kerja. Dokumen ini mencakup kerangka ekonomi makro, prioritas pembangunan, dan pendanaan. Kementerian/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan untuk evaluasi anggaran berikutnya. Penyesuaian RKP dapat dilakukan jika ada perubahan kebijakan pemerintah, dengan persetujuan Presiden.

(-)

(-)