Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 10/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah, tugas dan wewenang Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, penetapan PPK-SKPD, pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, struktur APBD, rincian PAD, penggunaan belanja daerah, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja langsung, penyusunan rancangan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD, penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, penetapan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, pelaksanaan pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerah, pelaksanaan sistem akuntansi pemerintahan daerah, kode rekening, penyelenggaraan akuntansi oleh Kepala SKPD, penyelenggaraan akuntansi oleh SKPKD, perolehan barang milik daerah, dan penetapan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah serta sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual.

(-)

(-)