Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah, tugas dan wewenang Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, penetapan PPK-SKPD, pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, struktur APBD, rincian PAD, penggunaan belanja daerah, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja langsung, penyusunan rancangan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD, penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, penetapan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, pelaksanaan pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil, penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerah, pelaksanaan sistem akuntansi pemerintahan daerah, kode rekening, penyelenggaraan akuntansi oleh Kepala SKPD, penyelenggaraan akuntansi oleh SKPKD, perolehan barang milik daerah, dan penetapan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah serta sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual.