Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 18/2024 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan pendataan, penataan lokasi, dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bekasi. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi usaha yang bersih, indah, tertib, aman, dan nyaman, serta menumbuhkembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mandiri, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui potensi wisata perkotaan. Kebijakan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (TKP2PKL) oleh Wali Kota, yang bertugas menyusun kebijakan, merekomendasikan lokasi usaha, mengembangkan kerjasama, dan melakukan pengawasan. Penataan PKL meliputi penetapan kebijakan, lokasi usaha, kerjasama antar daerah, kemitraan dengan dunia usaha, dan penyusunan program. Proses penataan mencakup pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan, dan perencanaan penyediaan ruang. Pemberdayaan PKL mencakup penyuluhan, pelatihan, peningkatan kemampuan usaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, dan kemitraan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan berusaha, informasi, pengaturan, dan pendampingan, serta berkewajiban memiliki TDUPKL, membayar retribusi, mematuhi peraturan, menjaga kebersihan, dan menata barang dagangan. Pengawasan dilakukan oleh Kecamatan, Kelurahan, dan TKP2PKL. PKL dilarang beroperasi di ruang publik yang tidak ditetapkan, mengubah fasilitas, menggunakan lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, dan menutup akses orang lain.

(-)

1. Setiap PKL yang melanggar kewajiban dalam Pasal 21 dan/atau larangan dalam Pasal 24 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam Pasal 21 dan/atau larangan dalam Pasal 24 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.