Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 7/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2005Tanggal Penetapan:29 Agustus 2005
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku29 Agustus 2005
Tanggal Penetapan29 Agustus 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Angkutan Barang di Jalan.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Angkutan Barang di Jalan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 243 Tahun 2004 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, maka retribusi angkutan barang di jalan tidak lagi diberlakukan di Kota Palangka Raya.

(-)

(-)