di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1964 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Kontrak Ekonomi
Juga dikenal sebagai: Keppres 165/1964 · Keppres No. 165 Tahun 1964 · Keppres Nomor 165 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk membentuk Panitia yang bertugas meneliti dan menelaah perjanjian, persetujuan, dan kontrak yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua perjanjian dan kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan nasional.
Ketentuan Substansial: Panitia yang dibentuk memiliki kewenangan untuk memeriksa registrasi, menyusun dokumentasi, meneliti materi, dan mengikuti pelaksanaan perjanjian, persetujuan, dan kontrak. Panitia juga bertanggung jawab memberikan keterangan kepada instansi terkait dan menyusun laporan tertulis yang memuat hasil penelitian dan rekomendasi. Susunan Panitia terdiri dari perwakilan berbagai instansi terkait, termasuk Departemen Pembangunan, Keuangan, Luar Negeri, dan lainnya. Panitia wajib melaporkan setiap perkembangan kepada Presidium Kabinet atau pejabat yang berwenang.