Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.07/2012 · PMK No. 210/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran. Kebijakan ini didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil, serta keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Alokasi dana ini meliputi Iuran Tetap, Royalty, Dana Cadangan Iuran Tetap, dan Dana Cadangan Royalty dengan total sebesar Rp12.219.296.322.000,00. Dana ini dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan dari Januari hingga November 2012, dan perkiraan sisa penerimaan hingga Desember 2012. Penyaluran dana dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

1. Dana Cadangan Iuran Tetap dan Dana Cadangan Royalty disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah adanya penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun 2012 per daerah yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. 3. Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum terhadap realisasi, kekurangan dimaksud dialokasikan dalam tahun anggaran berikutnya.

(-)