di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.07/2012 · PMK No. 210/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan penyaluran. Kebijakan ini didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil, serta keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Alokasi dana ini meliputi Iuran Tetap, Royalty, Dana Cadangan Iuran Tetap, dan Dana Cadangan Royalty dengan total sebesar Rp12.219.296.322.000,00. Dana ini dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan dari Januari hingga November 2012, dan perkiraan sisa penerimaan hingga Desember 2012. Penyaluran dana dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.