Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Lampung Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 8/2025 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2025Tanggal Penetapan:13 Februari 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Lampung Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku13 Februari 2025
Tanggal Penetapan13 Februari 2025
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Bupati Lampung Selatan ini mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara dalam pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan penerapan SPM oleh pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Jenis pelayanan dasar yang diatur meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, berbagai pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok air minum, penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik, penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah, pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, berbagai pelayanan terkait bencana, rehabilitasi sosial dasar, dan perlindungan serta jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi penerapan SPM yang meliputi penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM, serta penanganan isu dan permasalahan penerapan SPM. Bupati berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM daerah, dan dibentuk Tim Penerapan SPM daerah untuk melaksanakan koordinasi tersebut. Pembiayaan penerapan SPM dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pelaporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

(-)

(-)