Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa sebagai bagian dari tujuan pembangunan daerah, dengan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa harus sesuai dengan kewenangan desa dan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, disusun secara partisipatif melalui Musrenbang Desa, dan menjadi sumber masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Asas perencanaan pembangunan desa yang meliputi pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif, keberlanjutan, cermat, proses berulang, penggalian informasi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.
Proses penyusunan RPJM Desa yang meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musrenbang Desa, dan penetapan RPJM Desa.
Proses penyusunan RKP Desa yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa, dan pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.