Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa sebagai bagian dari tujuan pembangunan daerah, dengan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa harus sesuai dengan kewenangan desa dan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, disusun secara partisipatif melalui Musrenbang Desa, dan menjadi sumber masukan dalam perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Asas perencanaan pembangunan desa yang meliputi pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif, keberlanjutan, cermat, proses berulang, penggalian informasi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan. Proses penyusunan RPJM Desa yang meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musrenbang Desa, dan penetapan RPJM Desa. Proses penyusunan RKP Desa yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa, dan pengajuan daftar usulan RKP Desa. Pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan akhir periodesasi RPJM Desa. 2. Periodesasi RPJM Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan tidak sesuai dengan periodesasi jabatan Kepala Desa, maka Dokumen RPJM Desa yang sudah ada, harus dilakukan penyesuaian dengan periodesasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Bilamana terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa dan ditetapkannya Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa Antar Waktu, maka dokumen RPJM Desa yang digunakan adalah dokumen RPJM Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa yang digantikan.

1. Bagi Desa yang tidak menyusun RPJMDesa, RKPDesa atau pelaksanaan pembangunan Desa tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diberi sanksi berupa penundaan pencairan dana bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.sampai dengan ditetapkannya RPJM Desa dan RKP Desa.