Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1954 tentang Pembebanan Ganti Rugi Kepada Umar Idris

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1954 · Keppres No. 175 Tahun 1954 · Keppres Nomor 175 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 1954
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Ganti Rugi Kepada Umar Idris
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 Tahun 1954 ini menetapkan bahwa Umar Idris, bekas pengantarpos Kantor Besar Pos dan Telegrap Medan, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. 850. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat-surat dari Menteri Perhubungan dan Kepala Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon, serta pembelaan diri Umar Idris yang dianggap tidak cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab. Berdasarkan Pasal 74 dari Undang-undang Perbendaharaan Negara Indonesia dan Staatsblad tahun 1904 No. 241, Umar Idris diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

(-)

1. Umar Idris diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 850.