Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 Tahun 1954 ini menetapkan bahwa Umar Idris, bekas pengantarpos Kantor Besar Pos dan Telegrap Medan, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. 850. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat-surat dari Menteri Perhubungan dan Kepala Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon, serta pembelaan diri Umar Idris yang dianggap tidak cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab. Berdasarkan Pasal 74 dari Undang-undang Perbendaharaan Negara Indonesia dan Staatsblad tahun 1904 No. 241, Umar Idris diwajibkan mengganti kerugian tersebut.