Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ciamis Tahun 2019- 2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:29 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Ciamis Tahun 2019- 2039
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan29 Oktober 2019
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, pelaku industri, institusi terkait, dan masyarakat dalam melakukan kegiatan industri di Kabupaten Ciamis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan strategi dan sasaran pembangunan industri, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pemerataan pembangunan industri kecil dan menengah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan industri daerah, meliputi perencanaan, penyediaan sarana dan prasarana, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, pelaksanaan pembangunan industri, serta pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga menjamin ketersediaan prasarana industri dan penunjang.

Industri Unggulan Daerah Kabupaten dikembangkan dengan pendekatan kewilayahan berdasarkan potensi sumber daya nasional. Pemerintah Daerah menyusun RPIK dengan mengacu pada Industri Unggulan Provinsi dan dapat mengembangkan industri lain yang potensial, seperti industri pangan, pengolahan ikan, unggas dan ternak, minuman, pengolahan minyak nabati, tepung, kriya, industri kecil dan rumah tangga, oleofood dan oleokimia, tekstil, serta industri logam dasar dan aneka. RPIK memuat sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran kondisi daerah, visi dan misi pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan industri.

(-)

(-)