Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2012Tanggal Penetapan:16 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku16 Maret 2012
Tanggal Penetapan16 Maret 2012
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kekurangsinkronan beban kerja antar bidang dan seksi setelah evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta adanya pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan penyesuaian kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan meliputi susunan organisasi beberapa perangkat daerah, antara lain:

  1. Lembaga Teknis Daerah (Pasal 4): Perubahan pada daftar lembaga teknis daerah.
  2. Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Pasal 22): Perubahan susunan organisasi dinas.
  3. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Pasal 27): Perubahan susunan organisasi dinas.
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Pasal 29): Perubahan susunan organisasi badan. Penambahan Bidang Penanaman Modal.
  5. Badan Lingkungan Hidup (Pasal 31): Perubahan susunan organisasi badan.
  6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Pasal 33): Perubahan nomenklatur dan susunan organisasi badan, penghapusan bidang terkait penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat.
  7. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pasal 34): Perubahan susunan organisasi badan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan nomenklatur dan struktur organisasi agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sesuai dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan.

1. Pelaksanaan penataan organisasi tata kerja perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)